Tuesday, April 24, 2018

Contoh Surat Kontrak Pemain Bola Atau Futsal




SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA
Nomor : ALFAN.FC / 000     / 2017

Pada Hari ini Selasa Tanggal 21 Februari 2017 Bertempat di Jl. May Jend Panjaitan kami yang
bertanda tangan dibawah ini :

Nama             : MUHAMMAD IRWAN
Jabatan          : MANAGER
Alamat            : JL. MAY JEND PANJAITAN

Yang bertindak atas nama Club ALFAN . FC , yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama             : MA’ARIF FATHOL BARI
TTL                 : BONDOWOSO,14-05-2001

Yang bertindak sebagai Atlit Club ALFAN . FC , yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Dalam rangka membina Cabang Olahraga Futsal, khususnya di Kab. Kutai Kartanegara dan untuk menjalin serta meningkatkan kerja sama sebaik-baiknya antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA, maka kedua belah pihak dengan ini melakukan perjanjian-perjanjian dengan syarat-syarat yang diatur dalam beberapa Pasal sebagai berikut :

PASAL 1
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN

PIHAK KEDUA berjanji untuk untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya, sebagai berikut :

1.  Mengikuti pertandingan Futsal, baik di dalam maupun di luar negeri, seperti yang diminta atau ditentukan oleh PIHAK PERTAMA secara tertulis/lisan terlebih dahulu.
2.  Tetap berlatih dengan serius untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan diri.
3.  Turut mendidik dan membina calon-calon pemain/atlit, terutama kepada calon-calon pemain/atlit yang terdaftar serta tergabung dalam Club yang dimiliki PIHAK PERTAMA.
4.  Mengikuti kegiatan-kegiatan lainnya sesuai petunjuk dan pengarahan PIHAK PERTAMA.

PASAL 2
LARANGAN-LARANGAN

PIHAK KEDUA berjanji untuk tidak melakukan hal-hal yang terlarang baginya, seperti :

1.  Mengikuti pertandingan Futsal tanpa sepengetahuan atau persetujuan tertulis/lisan dari PIHAK PERTAMA.
2.  Menyampaikan hal-hal yang bersifat rahasia, baik yang menyangkut PIHAK PERTAMA maupun hal-hal yang terjadi di antara kedua belah pihak yang seharusnya patut atau wajib untuk dirahasiakan.
3.  Melakukan atau mengadakan perjanjian lain, baik tertulis maupun lisan, dengan PIHAK KETIGA berupa perjanjian yang sama atau menyerupai perjanjian ini selama PIHAK KEDUA masih terikat dalam perjanjian ini dengan PIHAK PERTAMA.
4.  Pelanggaran atas larangan tersebut akan menyebabkan PIHAK KEDUA sanksi atas pelanggaran seperti yang tertulis pada perjanjian ini.
PASAL 3
IMBALAN JASA

Untuk imbalan jasa, PIHAK PERTAMA (tidak) akan memberikan imbalan jasa kepada PIHAK KEDUA berupa kontrak sebagai Atlit Futsal ALFAN . FC Selama masa perjanjian ini berlaku.

PASAL 4
PENYEDIAAN SARANA

PIHAK PERTAMA akan memberikan semua peralatan yang dibutuhkan PIHAK KEDUA selama berlangsungnya perjanjian ini. Perlatan-peralatan tersebut adalah :

1.  Kostum Tim ALFAN . FC


PASAL 5
SARANA KHUSUS

1.  PIHAK KEDUA dapat mengajukan permintaan sarana khusus untuk menunjang peningkatan kemampuan dan keterampilannya.
2.  Pengajuan permintaan tersebut dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan sarana yang diminta secara terperinci dengan memberikan alasan.
3.  PIHAK PERTAMA berhak menyetujui atau menolak permintaan PIHAK KEDUA tersebut dengan memberikan alasan maupun saran.

PASAL 6
SARANA KEPELATIHAN

1.  Selama berlangsungnya perjanjian ini dan demi meningkatnya kualitas permainan Futsal PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA akan mendapat bantuan kepelatihan dari PIHAK PERTAMA.
2.  PIHAK KEDUA wajib mengikuti dan menuruti saran para pelatihnya dan apabila ditentukan ketidakcocokan diantara pelatih dan PIHAK KEDUA, maka akan diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan dengan melibatkan PIHAK PERTAMA.
3.  Biaya latihan resmi menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.








PASAL 7
BIAYA-BIAYA PERTANDINGAN

Apabila PIHAK KEDUA mengikuti pertandingan Futsal atas petunjuk PIHAK PERTAMA, baik dilangsungkan di dalam maupun di luar negeri, maka biaya pendaftaran, akomodasi, uang saku menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.

PASAL 8
PERTANDINGAN KHUSUS

1.  Apabila PIHAK KEDUA akan mengikuti pertandingan khusus yang tidak dalam agenda yang telah diketahui PIHAK PERTAMA sebelumnya, PIHAK KEDUA harus memberitahukan masalah itu secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum pertandingan tersebut dimulai.
2.  Apabila PIHAK PERTAMA menyetujui permintaan PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA akan memberikan izin tertulis.
3.  PIHAK PERTAMA berhak melarang keikutsertaan PIHAK KEDUA dalam suatu pertandingan dengan mengemukakan berbagai alasan dan pertimbangan yang dapat diterima PIHAK KEDUA.
4.  Tanpa izin dan sepengetahuan PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan mengikuti pertandingan.

PASAL 9
TUNTUTAN

1.  Apabila terjadi cidera, cacat atau kematian yang diakibatan keikutsertaan PIHAK KEDUA dalam suatu pertandingan, maka PIHAK PERTAMA membebaskan PIHAK KEDUA dari segala tuntutan, baik dari PIHAK KEDUA sendiri maupun pihak-pihak lainnya.
2.  PIHAK PERTAMA akan memberikan bantuan pengobatan jika PIHAK KEDUA mengalami sakit atau cidera akibat pertandingan yang diikutinya, PIHAK PERTAMA akan membantu semampu nya.

PASAL 10
PELANGGARAN ATAS PERJANJIAN

1.  Apabila PIHAK KEDUA tidak memenuhi perjanjian ini, baik sebagian atau keseluruhannya, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk membatalkan perjanjian ini dan PIHAK KEDUA diharuskan untuk mengembalikan keseluruhan yang telah diterimanya dari PIHAK PERTAMA.
2.  Sehubungan dengan pembatalan perjanjian ini maka PIHAK KEDUA melepaskan ketentuan-ketentuan yang termaksud dalam Pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

PASAL 11
MASA BERLAKU PERJANJIAN

1.  Perjanjian ini berlaku mulai tanggal 21 Februari 2017 hingga tanggal 21 Februari 2019 (2 tahun).
2.  Perjanjian ini dapat diperpanjang dengan persetujuan dari kedua belah pihak
PASAL 12
HAL-HAL LAIN

1.  Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan diatur berdasarkan kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
2.  Mengenai perjanjian ini berikut segala akibatnya bagi kedua belah pihak akan diselesaikan secara kekeluargaan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
3.  Apabila ayat 2 pasal ini tidak tercapai, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui jalur hukum dan kedua belah pihak telah memilih tempat kedudukan hukum tetap pada pihak yang berwajib.

PASAL 13
PENUTUP

1.  Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua), ditandatangani secara bersama dan masing-masing pihak menyatakan dalam keadaan sadar tanpa adanya tekanan atau pengaruh atau juga paksaan dari pihak manapun juga.
2.  Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua), bermaterai cukup dan masing-masing berkekuatan hukum yang sama, satu pada PIHAK PERTAMA dan yang lainnya ada pada PIHAK KEDUA.
3.  Surat Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani bersama.


PIHAK PERTAMA,
PIHAK KEDUA,






MUHAMMAD IRWAN






MA’ARIF FATHOL BARI













No comments:

Post a Comment