SURAT
PERJANJIAN KERJA SAMA
Nomor : ALFAN.FC / 000 / 2017
Pada
Hari ini Selasa Tanggal 21 Februari 2017 Bertempat di Jl. May Jend Panjaitan kami
yang
bertanda
tangan dibawah ini :
Nama : MUHAMMAD IRWAN
Jabatan : MANAGER
Alamat : JL. MAY JEND PANJAITAN
Yang
bertindak atas nama Club ALFAN . FC , yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : MA’ARIF FATHOL BARI
TTL : BONDOWOSO,14-05-2001
Yang
bertindak sebagai Atlit Club ALFAN . FC , yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Dalam
rangka membina Cabang Olahraga Futsal, khususnya di Kab. Kutai Kartanegara dan
untuk menjalin serta meningkatkan kerja sama sebaik-baiknya antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA, maka
kedua belah pihak dengan ini melakukan perjanjian-perjanjian dengan
syarat-syarat yang diatur dalam beberapa Pasal sebagai berikut :
PASAL 1
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN
PIHAK KEDUA berjanji untuk untuk melaksanakan
kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya, sebagai berikut :
1. Mengikuti pertandingan Futsal, baik di dalam maupun di luar
negeri, seperti yang diminta atau ditentukan oleh PIHAK PERTAMA secara
tertulis/lisan terlebih dahulu.
2. Tetap berlatih dengan serius untuk meningkatkan kemampuan
dan keterampilan diri.
3. Turut mendidik dan membina calon-calon pemain/atlit,
terutama kepada calon-calon pemain/atlit yang terdaftar serta tergabung dalam
Club yang dimiliki PIHAK PERTAMA.
4. Mengikuti kegiatan-kegiatan lainnya sesuai petunjuk dan
pengarahan PIHAK PERTAMA.
PASAL 2
LARANGAN-LARANGAN
PIHAK KEDUA berjanji untuk tidak melakukan hal-hal
yang terlarang baginya, seperti :
1. Mengikuti pertandingan Futsal
tanpa sepengetahuan atau persetujuan tertulis/lisan dari PIHAK PERTAMA.
2. Menyampaikan hal-hal yang bersifat
rahasia, baik yang menyangkut PIHAK PERTAMA maupun hal-hal yang terjadi di
antara kedua belah pihak yang seharusnya patut atau wajib untuk dirahasiakan.
3. Melakukan atau mengadakan
perjanjian lain, baik tertulis maupun lisan, dengan PIHAK KETIGA berupa
perjanjian yang sama atau menyerupai perjanjian ini selama PIHAK KEDUA masih
terikat dalam perjanjian ini dengan PIHAK PERTAMA.
4. Pelanggaran atas larangan tersebut
akan menyebabkan PIHAK KEDUA sanksi atas pelanggaran seperti yang tertulis pada
perjanjian ini.
PASAL
3
IMBALAN
JASA
Untuk imbalan jasa, PIHAK PERTAMA (tidak) akan memberikan imbalan jasa
kepada PIHAK KEDUA berupa kontrak sebagai Atlit Futsal ALFAN . FC Selama masa
perjanjian ini berlaku.
PASAL
4
PENYEDIAAN
SARANA
PIHAK PERTAMA akan memberikan semua
peralatan yang dibutuhkan PIHAK
KEDUA selama berlangsungnya perjanjian ini. Perlatan-peralatan tersebut adalah
:
1. Kostum Tim
ALFAN . FC
PASAL
5
SARANA
KHUSUS
1. PIHAK
KEDUA dapat mengajukan permintaan sarana khusus untuk menunjang peningkatan
kemampuan dan keterampilannya.
2. Pengajuan
permintaan tersebut dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan sarana yang
diminta secara terperinci dengan memberikan alasan.
3. PIHAK
PERTAMA berhak menyetujui atau menolak permintaan PIHAK KEDUA tersebut dengan
memberikan alasan maupun saran.
PASAL
6
SARANA
KEPELATIHAN
1. Selama
berlangsungnya perjanjian ini dan demi meningkatnya kualitas permainan Futsal
PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA akan mendapat bantuan kepelatihan dari PIHAK
PERTAMA.
2. PIHAK
KEDUA wajib mengikuti dan menuruti saran para pelatihnya dan apabila ditentukan
ketidakcocokan diantara pelatih dan PIHAK KEDUA, maka akan diselesaikan secara
musyawarah dan kekeluargaan dengan melibatkan PIHAK PERTAMA.
3. Biaya
latihan resmi menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
PASAL
7
BIAYA-BIAYA
PERTANDINGAN
Apabila PIHAK KEDUA mengikuti
pertandingan Futsal atas petunjuk PIHAK PERTAMA, baik dilangsungkan di dalam
maupun di luar negeri, maka biaya pendaftaran, akomodasi, uang saku menjadi
beban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
PASAL
8
PERTANDINGAN
KHUSUS
1. Apabila
PIHAK KEDUA akan mengikuti pertandingan khusus yang tidak dalam agenda yang
telah diketahui PIHAK PERTAMA sebelumnya, PIHAK KEDUA harus memberitahukan
masalah itu secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 1 (satu)
minggu sebelum pertandingan tersebut dimulai.
2. Apabila
PIHAK PERTAMA menyetujui permintaan PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA akan
memberikan izin tertulis.
3. PIHAK
PERTAMA berhak melarang keikutsertaan PIHAK KEDUA dalam suatu pertandingan
dengan mengemukakan berbagai alasan dan pertimbangan yang dapat diterima PIHAK
KEDUA.
4. Tanpa izin
dan sepengetahuan PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan mengikuti
pertandingan.
PASAL
9
TUNTUTAN
1. Apabila
terjadi cidera, cacat atau kematian yang diakibatan keikutsertaan PIHAK KEDUA
dalam suatu pertandingan, maka PIHAK PERTAMA membebaskan PIHAK KEDUA dari
segala tuntutan, baik dari PIHAK KEDUA sendiri maupun pihak-pihak lainnya.
2. PIHAK
PERTAMA akan memberikan bantuan pengobatan jika PIHAK KEDUA mengalami sakit
atau cidera akibat pertandingan yang diikutinya, PIHAK PERTAMA akan membantu
semampu nya.
PASAL
10
PELANGGARAN
ATAS PERJANJIAN
1. Apabila
PIHAK KEDUA tidak memenuhi perjanjian ini, baik sebagian atau keseluruhannya,
maka PIHAK PERTAMA berhak untuk membatalkan perjanjian ini dan PIHAK KEDUA
diharuskan untuk mengembalikan keseluruhan yang telah diterimanya dari PIHAK
PERTAMA.
2. Sehubungan
dengan pembatalan perjanjian ini maka PIHAK KEDUA melepaskan
ketentuan-ketentuan yang termaksud dalam Pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata.
PASAL
11
MASA
BERLAKU PERJANJIAN
1. Perjanjian
ini berlaku mulai tanggal 21 Februari 2017 hingga tanggal 21 Februari 2019 (2
tahun).
2. Perjanjian
ini dapat diperpanjang dengan persetujuan dari kedua belah pihak
PASAL
12
HAL-HAL
LAIN
1. Hal-hal
yang belum atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan diatur berdasarkan
kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
2. Mengenai
perjanjian ini berikut segala akibatnya bagi kedua belah pihak akan diselesaikan
secara kekeluargaan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
3. Apabila
ayat 2 pasal ini tidak tercapai, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan
melalui jalur hukum dan kedua belah pihak telah memilih tempat kedudukan hukum
tetap pada pihak yang berwajib.
PASAL
13
PENUTUP
1. Surat
Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua), ditandatangani secara bersama dan
masing-masing pihak menyatakan dalam keadaan sadar tanpa adanya tekanan atau
pengaruh atau juga paksaan dari pihak manapun juga.
2. Surat
Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua), bermaterai cukup dan masing-masing
berkekuatan hukum yang sama, satu pada PIHAK PERTAMA dan yang lainnya ada pada
PIHAK KEDUA.
3. Surat
Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani bersama.
PIHAK
PERTAMA,
|
PIHAK
KEDUA,
|
MUHAMMAD IRWAN
|
MA’ARIF FATHOL BARI
|
No comments:
Post a Comment